Rabu, 09 Maret 2016

Ilmu Budaya Dasar

Pengertian Ilmu Budaya Dasar

Ilmu Budaya Dasar termasuk kelompok pengetahuan, yang mempelajari mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep hubungan antar manusia (sosial) dan budaya yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah kemanusiaan, sosial, dan budaya.
 Pengertian Budaya

Prof. Sela Sumardjan: Kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta
masyarakat.
EB Taylor: Budaya adalah suatu keseluruhan komplek yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, hukum, adat istiadat dan kemampuan lain, serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
 Tujuan Ilmu Budaya Dasar

- Penguasan pengetahuan tentang keragaman dan kesetaraan sebagai makhliuk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menumbuhkan sikap kritis, peka, dan arif dalam memahami dan memecahkan masalah sosial-budaya degan landasan nilai-nilai estetika, etika, moral dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
- Mendapatkan landasan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan sebagai bekal hidup bermasyarakat.
 Contoh Budaya Sosial di Lingkungan Sekitar

Contoh sederhananya adalah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia mengkonsumsi nasi sebagai asupan karbohidrat setiap hari adalah wajib hukumnya, jika tidak makan nasi walaupun sudah makan makanan sebanyak apapun rasanya seperti ada yang kurang, hal yang biasa dilakukan ini menjadikan makan nasi sebagai asupan karbohidrat adalah kebudayaan di Indonesia.
Hakikat Manusia dan Budaya Sebagai Makhluk Sosial 

Unsur-unsur Hakekat Manusia:
1. Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga.
2. Sifat kodrat manusia terdiri atas mahluk individu dansosial.
3. Kedudukan kodrat terdiri atas mahluk berdiri sendiridan makhluk Tuhan.

Manusia sebagai makhluk sosial:
1. Memiliki dorongan/hasrat memenuhi keperluan makan dan minum, melindungi/membela diri, memiliki keturunan.
2. Membutuhkan kehadiran manusia lain. Kebutuhan makan, minum, perlindungan diperoleh dari manusia lain.
3. Keinginan menjadi satu dengan manusia di sekelilingnya dan menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.


Alasan-alasan manusia sebagai makhluk sosial:
1. Manusia tunduk pada aturan/norma sosial.
2. Perilaku manusia mengharap penilaian orang lain.
3. Manusia memiliki kebutuhan berinteraksi dengan orang lain.
4. Potensi manusia berkembang bila hidup di tengah tengah manusia lain.


Referensi :
- https://rezaikhtiar.files.wordpress.com/2012/04/materi-ibd-full-version.pdf

Selasa, 13 Oktober 2015

Hubungan 3 Ilmu Pengetahuan Dengan CRM Pada Perusahaan

KELOMPOK ILMU PENGETAHUAN

  • Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah sosial khususnya masalah masalah yang di wujudkan oleh masyarakat indonesia,dengan menggunakan Teori-teori (fakta,konsep,teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial (seperti geografi sosial, sosiologi, antropologi sosial, ilmu politik, ekonomi, psikologi sosial dan sejarah).
  • Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan.
  • Ilmu Alamiah Dasar adalah pengetahuan yang mengkaji tentang gejala–gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip.
PENGERTIAN COSTUMER RELATIONSHIP MANAGEMENT

Customer Relationship Management (CRM) semakin penting karena lingkungan bisnis yang penuh tantangan dihadapi oleh organisasi di seluruh dunia saat ini. Hal ini sangat penting dalam industri atau perusahaan karena mengalami perubahan dalam konfigurasi saluran tradisional. CRM adalah cara untuk mengatasi meningkatnya persaingan, perubahan kondisi ekonomi dan ketergantungan promosi melalui penggunaan pengetahuan pelanggan secara intim; pengetahuan yang diperoleh melalui pengembangan hubungan dan program pemasaran yang telah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya. CRM menonjol karena berfokus kepada pengguna atau pelanggan saat ini yang merupakan sumber dari sebagian besar pendapatan usaha dan pilihan terbaik untuk meningkatkan bisnis di saat yang tidak menentu.

PENERAPAN CRM PADA PERUSAHAAN
 
Penerapan CRM akan lebih optimal jika dibantu dengan teknologi. Sebab, dengan bantuan teknologi maka CRM akan meningkatkan pengetahuan yang mendalam tentang pelanggan, meningkatkan akses bagi pelanggan, menciptakan interaksi dengan pelanggan yang lebih efektif dan integrasi melalui seluruh saluran (channels) serta fungsi-fungsi internal (back office) perusahaan.

Salah satu contoh perusahaan yang telah menerapkan CRM adalah PT. Nestlé Indonesia dengan meluncurkan Sahabat Nestlé. Di web  tersebut terdapat beberapa fasilitas seperti :
  • Berbagi resep makanan sehat
  • Dunia Bayi
  • Informasi tentang makanan dan gizi
  • Parenting
  • Promo
  • Kalender event-event yang akan diadakan oleh Nestlé
  • Dan lain-lain
Dalam website tersebut customer serasa dimanjakan dan diperhatikan oleh Nestlé. Sedangkan keuntungan yang  didapatkan oleh Nestlé adalah:
  • Memiliki space untuk arena promosi
  • Memiliki space untuk arena survey
  • Memiliki space untuk melakukan diskusi (tanya jawab) dengan customer secara langsung
  • Mendapatkan keinginan pasar melalui saran dan kritik dari feedback customer
  • Peningkatan kepercayaan terhadap produk-produk Nestlé.
Customer Relationship Management – CRM didesain dengan maksud untuk memenuhi harapan dan kebutuhan konsumen untuk mencapai nilai lifetime konsumen yang maksimal dan memberikan hasil pada usaha. Penggunaan produk Customer Relationship Managemen, software CRM dan solusi CRM akan memperkaya implementasi CRM yang efektif di dalam organisasi. Ada banyak kisah sukses CRM, namun kesuksesan dalam implementasi Customer Relationship Management CRM diukur dengan upaya yang dilakukan perusahaan untuk menunjukkan sasaran dan harapannya. Dengan menyediakan sarana untuk mengatur dan mengkoordinasi interaksi konsumen seperti yang di lakukan oleh Nestle, teknologi Customer Relationship Management CRM membantu organisasi memaksimalkan nilai setiap interaksi konsumen yang pada akhirnya meningkatkan kinerja korporat.  

Jumat, 13 Juni 2014

Sebagian sistem yang ada pada salah satu bank di Indonesia

SISTEM APLIKASI PERBANKAN

Pengertian sistem aplikasi perbankan adalah penggunaan komputer dan alat-alat pendukungnya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, penghitungan, peringkasan, penggolongan, dan pelaporan semua kegiatan di bidang perbankan. Kegiatan tersebut bisa meliputi administrasi, akuntansi, manajemen, pemasaran, atau bidang lain yang mendukung kegiatan perbankan.

Untuk kasus bank-bank di Indonesia, bisa dikatakan belum ada sistem aplikasi bank yang bisa dikategorikan sebagai fully integrated. Sistem aplikasi yang bisa dikatakan hampir semua bank sudah menerapkan sebagian atau seluruhnya adalah sistem pengolahan aplikasi (application processing system) yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat (deposit application system). Sistem aplikasi yang akan dikaji dalam modul pelatihan ini adalah aplikasi general ledger, aplikasi tabungan, dan aplikasi giro.
Kriteria pemilihan software komputer yang baik sesuai dengan kebutuhan Bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. Kemampuan Dokumentasi Atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data Bank yang relatif banyak harus bisa ditampung oleh software yang digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan kapasitas kerja dan jumlah nasabah yang dilayani Bank. Jumlah data atau nasabah semakin banyak memerlukan memory komputer yang lebih besar untuk menampung Data Base-nya dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya. Sebagai contoh, Bank yang kapasitas kerjanya relatif kecil, misalnya hanya mempunyai 1 kantor, dengan jumlah nasabah hanya ratusan orang, kurang tepat jika menggunakan program yang dijalankan pada mesin besar, misalnya AS 400.


2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional Bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh software komputer sampai batas tertentu. Setiap Bank mempunyai sistem dan prosedur yang berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Software komputer yang fleksibilitas tinggi dapat digunakan oleh dua buah bank yang kapasitasnya sama tetapi sistem dan prosedurnya berbeda.


3. Sistem Keamanan (Security System)
Sistem keamanan data merupakan faktor yang sangat penting di bidang perbankan mengingat fungsinya sebagai lembaga kepercayaan yang sebagian besar dana yang dikelolanya dimiliki masyarakat. Software komputer perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data keuangan nasabah atau penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak bertanggung jawab. Secara teknis, hal tersebut umumnya diterjemahkan dalam bentuk penggunaan User Id dan password, fasilitas back up data, atau penggunaan sandi-sandi data bank yang digunakan pada system aplikasi.

4. Kemudahan Pengoperasian (User Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bias mengakses ke software tersebut tetapi setiap petugas yang berwenang mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output data pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi komputer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian (error message) dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.


5. Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak lain dengan harapan keuangan setiap Bank menjadi lebih transparan.


6. Aspek Pemeliharaan (Maintenance)
Kinerja software komputer diharapkan relatif stabil selama Bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan maupun modifikasi/pengembangan software. Software perbankan harus mudah dipelihara misalnya penggantian suku cadang hardware yang cepat, perbaikan kinerja proses pengolahan data, serta kemudahan mendeteksi dan memperbaiki kesalahan program.


7. Sources Code

Software yang digunakan dalam operasional perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile (executed program). Program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya pihak Bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak Bank mempunyai dan memahami software tersebut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya (source code/program). Pertimbangan modifikasi source program ini sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor perbankan sehingga software komputer yang terpilih relatif bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama tanpa membeli paket software baru.

Bank Pundi Indonesia adalah bank swasta nasional Indonesia.
Nama Brand Bank Pundi diambil dari bahasa Jawa yang berarti “dompet; kantong; kandung; junjungan”, sebuah wadah yang biasa digunakan sebagai tempat untukmenyimpan uang atau barang berharga. Nama ini melambangkan kehadiran Bank Pundi sebagai bank yang terpercaya dan dekat dengan rakyat Indonesia untuk menjadi “pundi-pundi” yang mendukung keberdayaan dan kemakmuran rakyat dengan bisnis UKM dan Usaha Mikronya yang terus berkembang.
Brand Pundi menempatkan diri sebagai “satu-satunya” brand yang memiliki pemahaman yang mendalam akan keberagaman masyarakat Indonesia dengan segala dinamika dan kebutuhan finansialnya yang berorientasi kepada pencapaian kemakmuran dan masa depan yang gemilang melalui sinergi kemitraan.
SEJARAH
PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk. ("Perseroan") berdiri pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT. Executive International Bank sebagaimana yang termaktub dalam Akta Perseroan No.34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui Keputusan No.C2-9246-H.T.01.01 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 1992, Tambahan No.6651. Pada tanggal 9 Agustus 1993 Perseroan mulai beroperasi sebagai Bank Umum di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993 Tentang Pemberian Izin Usaha PT. Executive International Bank. Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT. Bank Eksekutif Internasional berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.65 tanggal 16 Januari 1996 yang dibuat dihadapan Frans Elsius Muliawan SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.78 tanggal 27 September 1996, Tambahan No.8331.
Bank Pundi (d/h Bank Eksekutif) berkembang menjadi Perusahaan Terbuka setelah pada tanggal 22 Juni 2001 memperoleh Pernyataan Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melalui surat No.S-1531/PM/2001 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana sebanyak 277.500.000 saham dengan nominal Rp.100,- kepada Masyarakat dan mencatatkan saham tersebut di Bursa Efek Jakarta pada tanggal 13 Juli 2001 dengan kode saham BEKS.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 30 Juni 2010 telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT. Bank Eksekutif Internasional, Tbk., menjadi PT. Bank Pundi Indonesia,Tbk. seiring kesepakatan masuknya PT. Recapital Securities sebagai Pemegang Saham Pengendali yang diputuskan di dalam Rapat yang sama. Masuknya PT. Recapital Securities sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia melalui surat No.12/84/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 29 Juni 2010. Demikian pula dengan perubahan nama Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No.AHU-3740.AH.01.02 tanggal 28 Juli 2010 Tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah mendapatkan pengesahan pula dari Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12-58-KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010 Tentang Perubahan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Eksekutif Internasional, Tbk., menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk.
Selain pada komposisi Pemegang Saham dan nama Perseroan, perubahan juga terjadi dalam penerapan strategi bisnis. Sebelumnya Perseroan lebih fokus kepada sektor korporasi, kini Bank Pundi menitikberatkan strategi pada pengembangan pembiayaan di sektor Usaha Mikro serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Guna mendukung fokus pembiayaan tersebut, struktur pendanaannya pun diarahkan kepada dana-dana ritel (retail funding). Perubahan strategi bisnis ini selaras dengan konsep kesetaraan menuju kemakmuran dengan mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro serta Usaha Kecil dan Menegah (UKM) sesuai dengan konsep yang merupakan buah pemikiran dari Recapital Group, yaitu Rosan P. Roeslani dan Sandiaga S.Uno.
Hasil transformasi bisnis yang dilakukan oleh Bank Pundi sejak tahun 2011 terlihat dengan terus bertumbuhnya kantor-kantor cabang di berbagai kota besar dan semakin meningkatnya jumlah karyawan yang medukung operasional Perseroan. Di akhir tahun 2012 Kantor Cabang Bank Pundi telah tumbuh menjadi sebanyak 207 kantor yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia dari ujung Sumatera hingga Papua dengan jumlah karyawan sebanyak 8.200 orang dari sebelumnya 187 kantor dengan jumlah karyawan sebanyak 6.691 orang pada tahun 2011. Kemudahan untuk bertransaksi pun disediakan dengan menempatkan 68 buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan lebih dari 40.000 ATM PRIMA dan ATM Bersama di berbagai tempat yang strategis. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh nasabah.

adapun ketika kami mensurvei/bertanya kepada karyawan di bank tersebut mengenai sistem apa saja yang di pakai di bank tersebut kami mendapat jawaban yaitu sistem komputerisasi yang digunaka adalah alphaBITS core system, berikut adalah penjelasan tentang alphaBITS core system:

Alpha BITS adalah sistem core banking untuk operasi sehari-hari yang menghubungkan link di thechain kegiatan perbankan terkait. Sistem ini mencakup aspek yang luas seperti saluran pengiriman untuk teller dan customer service, dan fungsi back office seperti akuntansi dan urusan umum. Dikembangkan sebagai aplikasi perbankan standar industri, Alpha BITS menawarkan fungsionalitas yang terintegrasi dengan enam modul utama: kernel dan keamanan, CIF, retail, deposito, pinjaman, dan buku besar. Sistem ini menyediakan mulus point-to-point transisi misalnya dari parameter meja dan informasi pelanggan merekam saat pembukaan rekening untuk pengelolaan pinjaman dan neraca pengolahan untuk eksekutif pengambilan keputusan. Seperti berjalan pada jaringan terpusat, Alpha BITS mendukung koneksi antar cabang online. Hal ini membutuhkan upaya minimum untuk menginstal, membutuhkan PC sederhana atau terminal bodoh dengan modem-router yang terhubung ke server pusat di lokasi yang ditunjuk seperti kantor pusat. Arsitektur desain Alpha BITS membantu itu antarmuka dan mengintegrasikan dengan aplikasi pihak ketiga.

Sedangkan sistem jarngan yang digunakan pada bank tersebut iyalah sistem jaringan dari telkom yaitu speedy, berikut tentang penjelasan speedy: SPEEDY adalah merupakan layanan broadband akses internet dari Telkom Indonesia berkualitas tinggi bagi perumahan serta SME (Small Medium Enterprise).
Speedy menggunakan teknologi ADSL (Asymmetric Digital Line Subscriber), MSAN (Multi Service Access Node), dan GPON (Gigabit Passive Optical Network), yang menghantarkan sinyal digital berkecepatan tinggi melalui jaringan telefoni secara optimal bagi keperluan konsumsi konten internet, dengan kecepatan data dari 384 kbps hingga 100 Mbps. Tetapi tidak menutup kemungkinan penggunaan teknologi baru lain yang lebih baik/terbaru.
Saat ini Telkom menyediakan 3 (tiga) jenis layanan Speedy:
  1. Speedy Reguler: merupakan produk layanan internet broadband yang diperuntukkan bagi pelanggan perumahan (family) atau personal yang hanya membutuhkan akses internet standar misalnya untuk keperluan browsing, chatting, gaming, download email, dan lain-lain. Speedy Reguler ditawarkan dalam paket berlangganan dengan kecepatan mulai dari 384 kbps – 100 Mbps, tergantung kondisi jaringan setempat.
Karakteristik:
    1. SLG (Service Level Guarantee) standard untuk segmen perumahan.
    2. Asymmetric dengan perbandingan upstream jauh lebih kecil dari downstream.
    3. Abonemen / berlangganan.
    4. Unlimited.
    5. Cara pembayaran Postpaid.
    6. IPPublik Dinamik (DHCP - Dynamic Host Configuration Protocol).
    7. Port TCP 25 (SMTP service) hanya dibuka ke SMTP yang disediakan TELKOM yaitu smtp.telkom.net port 25.
    8. Dapat disisipi advertising.
Informasi Paket dan Harga Speedy Reguler silakan hubungi 147.
  1. Speedy Instan: merupakan produk yang diluncurkan oleh TELKOM sebagai salah satu upaya untuk menyediakan layanan broadband yang siap pakai oleh pelanggan (Pay as you use). Pelanggan yang belum berlangganan paket Speedy Reguler dapat menggunakan layanan broadband dengan cara membeli paket harian baik prepaid maupun postpaid.
Karakteristik:
    1. SLG (Service Level Guarantee) standard untuk segmen perumahan.
    2. Asymmetric dengan perbandingan upstream jauh lebih kecil dari downstream.
    3. Pay As You Use.
    4. Limited sampai kuota waktu habis.
    5. Cara pembayaran Prepaid atau Postpaid.
    6. IP Publik Dinamik (DHCP - Dynamic Host Configuration Protocol).
    7. Port TCP 25 (SMTP service) hanya dibuka ke SMTP yang disediakan TELKOM yaitu smtp.telkom.net port 25.
    8. Dapat disisipi advertising.
Informasi Speedy Instan tersedia di link: Speedy Instan
  1. Speedy Gold: merupakan produk layanan internet broadband yang diperuntukkan bagi pelanggan SME (Small Medium Enterprise) yang membutuhkan layanan internet untuk keperluan bisnis, misalnya mail server kecil, web server pribadi, warnet dll. Speedy Gold ditawarkan dalam paket berlanggan dengan kecepatan mulai 512 kbps – 100 Mbps.
Karakteristik
    1. SLG standard untuk segmen bisnis.
    2. Asymmetric dengan perbandingan upstream lebih kecil dari downstream (kualitas lebih baik dari Speedy Reguler).
    3. Abonemen / berlangganan.
    4. Unlimited.
    5. Cara pembayaran Postpaid.
    6. 1 IP Publik Statik (DHCP) sesuai permintaan customer.
    7. Port TCP 25 (SMTP service) hanya dibuka ke SMTP yang disediakan TELKOM yaitu smtp.telkom.net port 25.
    8. Tidak disisipi advertising.
ketika kami menanyakan sejak kapan memakai sistem itu, karyawan bank tersebut memberi tahu kalau sejak dia masuk ke bank tersebut, bank tersebut sudah mengguna kedua sistem itu






http://www.inntron.com/banksys/sigma.htm

Sabtu, 11 Mei 2013

Tugas Pancasila 3

1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara !

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Jelaskan perbatasan negara indonesia dengan negara tetangga !


Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.

Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
(1) batas laut teritoria
(2) batas zona tambahan
(3) batas perairan ZEE
(4) batas landas kontinen.

Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

3. Indonesia sebagai negara kepulauan, jelaskan arti kepulauan bagi negara Indonesia!

Sejak zama kerajaan-kerajaan jauh sebelum Indonesia merdeka, semangat maritim sudah menggelora di bumi pertiwi tercinta ini, bahkan beberapa kerajaan zaman itu mampu menguasai lautan dengan armada perang dan dagang yang besar. Namun semangat maritim tersebut menjadi luntur tatkala Indonesia mengalami penjajahan oleh pemerintah kolonial belanda. Pola hidup dan orientasi bangsa “dibelokkan” dari orientasi maritime ke orientasi agraris (darat).

Memasuki zaman kemerdekaan, berbagai upayapun telah dilakukan oleh para pendahulu bangsa ini untuk kembali menggelorakan semangat maritim bangsa Indonesia. Sebagai negara merdeka, Indonesia mulai berupaya mendapatkan pengakuan dunia sebagai Negara Kepulauan. Namun upaya ini tidaklah mudah karena dibutuhkan kemampuan diplomasi serta pemahaman tentang hukum laut dan hukum internasional yang baik. Akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957 terbitlah Pengumuman Pemerintah tentang Perairan Indonesia yang dikenal dengan “Deklarasi Djuanda” yang mendeklarasikan Wawasan Nusantara yang bertujuan untuk menyatukan nusantara dalam suatu kekuatan hukum untuk menghindari disitegrasi bangsa Indonesia. Meski secara de yure sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah ditetapkan bahwa Indonesia yang diproklamasikan adalah Ex Nederlands Indie (Hindia Belanda), sebuah negara yang terdiri dari gugusan pulau yang kini dikenal dengan Negara Kepulauan. Pelurusan sejarah dan persamaan persepsi harus dibangun bahwa “Deklarasi Djuanda” 1957 bukan awal dari deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulauan namun merupakan penyesuaian terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pengakuan Internasional bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan akhirnya tercapai dalam UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketatapan yang mengikutinya. Perluasan wilayah Indonesia dalam UNCLOS 1982 tidak hanya wilayah laut teteapi juga wilayah udara. Selain itu juga terjadi perluasan hak-hak berdaulat atas kekayaan alam di ZEE serta landas kontinen serta Indonesia juga masih memiliki hak atas pengelolaan natural reseources di laut bebas dan di dasar samudera. Kesemuanya ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat kaya.

Dekalarasi DJuanda 1957 yang menegaskan konsepsi Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Sementara UNCLOS 1982 menempatkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan potensi ekonomi maritim sangat besar. Sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.

Dengan cakupan yang demikian besar dan luas, tentu saja laut Indonesia mengandung keanekaragaman suberdaya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati yang tentunya memberikan nilai yang luar biasa pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media transportasi antar pulau yang sangat ekonomis. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70 persen angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita.

Permasalahan yang muncul kemudian adalah sejauh mana bangsa ini memanfaatkan peluang yang begitu fantastis itu. Pada zaman pemerintahan Ir. Soekarno sebagai presiden selalu terkumandang semangat maritim, namun dalam implementasi kebijakan pembangunan khusus dibidang laut sepertinya tidak serius, namun paling tidak sudah ada upaya menggelorakana semangat maritim. Salah satu statement Ir. Sukarno pada National Maritime Convention (NMC) 1963 adalah “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan national building bagi negara Indonesia. Maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan kita harus menguasai armada yang seimbang”.

Kondisi hilangnya orientasi pembangunan maritim bangsa Indonesia semakin jauh tatkala memasuki era Orde Baru, kebijakan pembangunan nasional lebih diarahkan ke pembangunan berbasis daratan (land based oriented development) yang dikenal dengan agraris, bahakan dengan bangga indonesia didelaksikan sebagai negara agraris penghasil produk rempah-rempah dan produksi pertanian yang spektakuler. Kebijakan Orde Baru ini sejalan dengan perlakuan pemerintah kolonial Belanda saat menjajah bangsa Indonesia.

Pada era kolonial, orientasi dan semangat maritim bangsa Indonesia dibelokkan dari orientasi maritime ke orientasi daratan untuk mengahasilkan komoditas perdagangan rempah-rempah yang merupakan primadona dan menguntungkan pihak penjajah. Menjadi pertanyaan mendasar, mengapa era Orde Baru melakukan kesalahan fatal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional. Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat sulit terjawab hingga kini. Kekonyolan tersebut terus berlanjut tatkala memasuki era Reformasi, dimana orientasi kebijakan pembangunan nasional semakin tidak jelas.

Beberapa elemen bangsa yang memahami betul potensi terbesar Indonesia sebagai Negara Kepulauan terus berjuang untuk menggelorakan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim. Sebagai catatan, bahwa pengertian Negara Kepulauan dan Negara Maritim sangatlah jauh berbeda. Negara Kepulauan adalan ciri sebuah negara yang secara geografis terdiri atas banyak pulau yang terikan dalam suatu kesatuan negara. Sedangkan Negara Maritim adalah sebuah negara yang menguasai semua kekuatan strategis di lautan yang didukung oleh kekuatan maritim baik itu aramada peradagangan, armada perang, Industri maritim serta kebijakan pembangunan negara yang berbasis maritim.

Jika mencermati istilah tentang Negara Maritim, maka saat ini Indonesia belum bisa dikatagorikan sebagai Negara Maritim tapi masih sebatas Negara Kepulauan. Namun jika ada kesepahaman dan ada komitmen para pemimpin bangsa ini untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat serta disegani dunia Internasional, peluangnya sangatlah besar. Modal dasar sebagai Negara Kepulauan dengan posisi strategis serta kekayaan sumberdaya alam yang begitu melimpah memberikan peluang yang sangat besar bagi Indonesia untuk merealisasikan “Kodrat Tuhan” untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan paling strategis di dunia. Selain itu juga bisa lebih dimaksimalkan pencapaian cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Perjuangan menuju Negara Maritim memang tidak mudah, namun jika seluruh bangsa ini memiliki kesamaan visi dan kebulatan tekad maka hal tersebut bukanlah hal yang mustahil. Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982 memberikan peluang yang besar bagi bangsa Indonesia untuk diimplementasikan secara serius melalui kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang memprioritaskan orientasi yang berbasis maritim. Melahirkan kebijakan pembangunan melaui  perundang-undangan, pembangunan kekauatan armada pertahanan, armada perdagangan, industri dan jasa maritim yang ditunjang dengan penguasaan IPTEK merupakan upaya serius yang harus segera dilakukan menuju Indonesia sebagai NEGARA MARITIM….. Jaya di Laut, Sejahtera di Darat dan Perkasa di Udara….

4. Sebutkan propinsi yang ke-34 dari negara indonesia, serta jelaskan asal usulnya !

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Provinsi Kaltara merupakan open gates ke Malaysia, Filipina Selatan dan Brunei Darussalam.
Provinsi Kaltara terdiri dari :

  -  Kabupaten Bulungan
  -  Kabupaten Tanah Tidung
  -  Kabupaten Nunukan
  -  Kabupaten Malinau
  -  Kota Tarakan

Dasar hukum pembentukan Provinsi Kaltara adalah UU No.20 Tahun 2012
Ibukota Provinsi Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Pasal 7 UU No.20 Tahun 2012).
Adapun batas wilayah Provinsi Katara adalah :

 -   Sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia;
 -   Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
 -   Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim;
 -   Sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.

5. Jelaskan mengapa suatu pulau bisa diklaim / hilang dari wilayah negara tersebut !

- Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab utama hampir tenggelamnya pulau tersebut.

- Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubahan status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia.

- Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah  yang  mencapai tujuh belas ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut lebih dekat ke negara lain  dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawasan, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai kegiatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan kedatangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste,Oecussi.

- Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik ekonomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi sosial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk dipulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada suatu saat disuruh memilih,  mereka bukan tidak mungkin lebih memilih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI.Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis(kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan mata uang Filipina).

Sumber :
http://riantopurba.blogspot.com/2012/06/perbatasan-wilayah-indonesia-dengan.html
http://indomaritimeinstitute.org/?p=1486
http://paskibra48.blogspot.com/2013/04/kalimantan-utara-adalah-provinsi-ke-34.html
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774

Jumat, 12 April 2013

Tugas Pancasila 2

Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia


Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan keselarasan hubungan:
  1. Antara manusia dengan penciptanya. 
  2. Antara manusia dengan manusia. 
  3. Antara manusia dengan masyarakat dan negara. 
  4. Antara manusia dengan lingkungannya. 
  5. Antara manusia dalam hubungan antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak asasi manusia menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan filosofis, perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral sebagai staatsfundamental norm Indonesia.
Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD tahun 1945
UUD tahun 1945 sudah memuat beberapa hak asasi manusai baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh.
Di dalam pembukanya yaitu mulai dari alinea I sampai alinea IV semuanya mengatur tentang HAM, sedangkan dalam Batang Tubuh UUD tahun 1945 HAM diatur dalam pasal:
  1. Dalam pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa negara kita adalah negara yang demokratik negara yang tidak mengakui absolutisme yaitu bersifat sewenang-wenang oleh sebab itu ketentuan ini mengakui hak manusia. 
  2. Dalam pasal 27 ayat (1) yaitu pasal yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Pasal ini menentukan persamaan hak di depan hukum dan pemerintahan, persamaan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  3. Pasal 28 yaitu yang mengatur kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Apakah HAM sudah diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia ? Beserta contoh kasusnya!
Banyak pandangan yang mengatakan pemerintahan tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya. Banyak pejabat-pejabat yang lari dari tanggung jawabnya terlebih jika terlibat suatu kasus kriminal. ketidak sanggupan menangani masalah di dalam negeri, diam, menerima gaji buta, dan ingin mempunyai materi yang lebih tanpa melakukan sesuatu hal yang berarti. Itulah pemerintahan kita yang kebanyakan adalah tikus-tikus berjas di kantor. Dapat ditarik kesimpulan dari dua kasus tersebut bahwa pemerintah tidak tegas dalam menjalankan aturan yang telah di buatnya sendiri, apalagi masuk ke dalam system hukum dari Negara lain. Di negaranya sendiri saja rakyatnya tidak mendapatkan HAM dengan semestinya apalagi WNI yang diluar negeri seperti TKI yang tingkat pekerjaannya level bawah, Sudah pasti terabaikan.
 

Sabtu, 16 Maret 2013

Tugas Pancasila

1. Pengertian Bangsa dan Negara

1. BANGSA

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:

a. Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c. F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

2. NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

a. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b. G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

2. Teori terbentuknya negara
Teori Kenyataan

Timbulnya suatu Negara adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur Negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga Negara itu sudah menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan

Timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenalkannya. Kalimat-kalimat tersebut menunjukan kearah teori ini : “Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa……..” “By The Grace of God….”

Teori Perjanjian

Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.

Teori Penaklukan


Negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi berupa Negara.

3. Unsur- unsur negara
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

4. Bentuk Negara 

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yaitu suatu negara yang pemerintahannya memegang kerdudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari - hari.
negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras,suku,agama,adat istiadat,budaya,dll. namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan yang menjadi pedoman yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana bertujuan untuk menjadikan negara yang aman,nyaman,tertib dan mensejahterakan rakyat.  

5. Pemahaman Demokrasi

Demokrasi menurut saya adalah suatu kebebassan untuk mengeluarkan pendapat, yang mana negara ini dapat menjalankan aspirasi-aspirasi rakyat yang tertahan karena tidak adanya pemimpin-pemimpin yang dapat menampung aspirasi tersebut .

 5.1. Konsep demokrasi

Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

5.2. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara

Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :

a). Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

b) Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

5.3. Klasifikasi sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. sistem pemerintahan presidensial
2. sistem pemerintahan parlementer

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
 
 
 
Sumber : 
http://julisna.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara-1.html
http://desia29.wordpress.com/2012/04/04/teori-terjadinya-negara/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/unsur-unsur-negara.html
http://diajengayu-ajeng.blogspot.com/2011/04/bentuk-negara-indonesia.html
http://irenamonicadotcom.wordpress.com/2011/03/22/tugas-ii-pemahaman-demokrasi/
http://indrianipratiwi.wordpress.com/2012/03/31/konsep-demokrasi/
http://kelompokstekpi.wordpress.com/2011/05/02/sistem-pemerintahan-parlementer-dan-presidensial/ 

 

 

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Copyright © Twin Frozr | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑