Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan
berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam
penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap
warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun
yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk
menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan
adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah
keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan
antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam
pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus
diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib
hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah
berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa
Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu
diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat
sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai
persoalan hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai
mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan martabatnya dengan
kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu dan mahkluk sosial yang
dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam kehidupan bernegara,
berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan keselarasan hubungan:
- Antara manusia dengan penciptanya.
- Antara manusia dengan manusia.
- Antara manusia dengan masyarakat dan negara.
- Antara manusia dengan lingkungannya.
- Antara manusia dalam hubungan antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak asasi manusia
menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan
kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak
diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan
Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan
filosofis, perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam
membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat
UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD
tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum,
cita-cita moral sebagai staatsfundamental norm Indonesia.
Hak-Hak Asasi Manusia dalam
UUD tahun 1945
UUD tahun 1945 sudah memuat beberapa hak
asasi manusai baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh.
Di
dalam pembukanya yaitu mulai dari alinea I sampai alinea IV semuanya mengatur
tentang HAM, sedangkan dalam Batang Tubuh UUD tahun 1945 HAM diatur dalam pasal:
- Dalam pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa negara kita adalah negara yang demokratik negara yang tidak mengakui absolutisme yaitu bersifat sewenang-wenang oleh sebab itu ketentuan ini mengakui hak manusia.
- Dalam pasal 27 ayat (1) yaitu pasal yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Pasal ini menentukan persamaan hak di depan hukum dan pemerintahan, persamaan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 yaitu yang mengatur kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Banyak
pandangan yang mengatakan pemerintahan tidak menjalankan tugasnya
dengan semestinya. Banyak pejabat-pejabat yang lari dari tanggung
jawabnya terlebih jika terlibat suatu kasus kriminal. ketidak sanggupan
menangani masalah di dalam negeri, diam, menerima gaji buta, dan ingin
mempunyai materi yang lebih tanpa melakukan sesuatu hal yang berarti.
Itulah pemerintahan kita yang kebanyakan adalah tikus-tikus berjas di
kantor. Dapat ditarik kesimpulan dari dua kasus tersebut bahwa
pemerintah tidak tegas dalam menjalankan aturan yang telah di buatnya
sendiri, apalagi masuk ke dalam system hukum dari Negara lain. Di
negaranya sendiri saja rakyatnya tidak mendapatkan HAM dengan semestinya
apalagi WNI yang diluar negeri seperti TKI yang tingkat pekerjaannya
level bawah, Sudah pasti terabaikan.